Pasutri di Dharmasraya Ditangkap Polisi Usai Bobol Gudang Obat

    Pasutri di Dharmasraya Ditangkap Polisi Usai Bobol Gudang Obat

    PULAU PUNJUNG – Pasangan suami istri dan satu orang pelaku diduga melakukan tindak kriminal dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), berhasil diamankan oleh Tim gabungan Opsnal Unit Reskim Polsek Koto Baru dan bersama Satreskrim Polres Dharmasraya, di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

    Penangkapan pelaku dipimpin lansung oleh Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, dan Kanit Reskim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian.

    Dalam penangkapan terhadap pelaku curat tersebut, beberapa barang bukti juga turut diamankan petugas kepolisian.

    Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri didampingi oleh Kanit Reskim Ipda Rianra Yoseptian mengatakan kedua pelaku pasutri tersebut berinisial SUN (46) dan YA (45). Kemudian satu orang pelaku lainnya berinisial SHI (35).

    “Berdasarkan laporan masyarakat di Mapolres Dharmasraya yang menjadi korban pencurian, pelaku kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya, ” katanya, Senin (6/6).

    Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 04 Juni 2022 tentang pencurian yang terjadi di gudang alat dan obat kontrasepsi Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya yang terjadi pada 30 Mei 2022.

    Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa adanya perlawanan.

    Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit komputer. Tas sandang warna Hitam tanpa merek. Stabilizer merek Krisbow Pro warna merah putih, satu buah obeng picak dengan tangkai warna Kuning.

    Kemudian TV Led 32 inch merek Sharp warna hitam, satu unit Receiver warna hitam merek Nex Parabola, satu unit mesin blender warna merah putih merek Philips, satu unit Note Boox warna hitam merek Axioo, serta satu pucuk senapan angin warna coklat merek Canon beserta teleskopnya.

    “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, atas perbuatannya dikenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana. Ancaman diatas lima tahun penjara, ” ujarnya.(*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Pelaku Cabul, Oknum Mahasiswa Ditangkap

    Artikel Berikutnya

    Buka Lahan Tanpa Izin, Dua Orang Warga di...

    Berita terkait